Header Ads


 

Anjuran Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan Rp 45 juta Perusahaan Bayar di Depan Disnaker Hanya Rp 25 juta, Kok Bisa Ya ?

BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui Kasi Hubinsyaker Hendra Gunaldi menyebutkan terkait pembayaran uang pesangon Risna Sinaga yang dilakukan Arbansyah selaku HRD perusahaan menyebutkan bahwa  kedua pihak telah selesai penanganannya.

"Atas saran dari Komisi IV DPRD kota Batam saat RDP kemarin, kedua belah pihak pun melakukan negosiasi dan ada kesepakatan. Dan secara hukum, dengan keluarnya surat anjuran berarti urusan kita (Hubinsyaker-red) pun sudah selesai.," ujar Hendra saat ditemui awak media diruangannya.

Namun saat disinggung apakah benar Arbansyah selaku HRD PT Atech Electronic Indonesia membayarkan uang pesangon Risna Sinaga tidak sesuai anjuran. Hendra pun mengaku tidak mengetahuianya, sebab dirinya tidak ada mendapat laporan dari mediator yang menanganinya.

"Setau saya kita hanya membantu membuat Perjanjian Bersama (PB) saja.
Dan terkait berapa dibayar, saya belum ada dapat info karena saya ngak dilaporin." tuturnya.

Sementara itu, Pihak BPJS Ketenagakerjaan beberapa kali dikonfirmasi terkait pengklaiman JHT Risna Sinaga yang diduga dicairkan tidak sesuai dengan masa kerja Risna Sinaga karena terjadi penunggakan iuran.

Ade selaku humas BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa Kacab dan Kabid PU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya hingga sampai saat ini masih sibuk.

"Ok bang, nanti disampaikan,12 feb. Dan data apa yang dibutuhkan bang," ujaranya.

don.
Comments
1 Comments

1 komentar

Unknown mengatakan...

Pagi gan berbagi rejeki bagi pecinta TOGEL atau Games Online bisa bermain bersama di kelinci99 dan dapatkan bonus freechip setiap harinya dan proses cepat dan pelayanan nyaman akan kami berikan untuk member kita semua penasaran silahkan merapat dan bermain bersama kami ya jika kesulitan bisa juga di bantu dalam pendaftaran ya gan salam JP untuk kita semua TOGEL LOVERS.. pin : 2B1E7B84 di add yach ^^