Header Ads


 

Astaga Tak Disangka, Suzuya Siantar Diduga Abaikan Hak Karyawan

Istimewah/net
PEMATANGSIANTAR - PT Suryatama Mahkota Kencana selaku manajemen Suzuya Siantar diduga bertindak secara sepihak dengan mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pemberian UMK dan  pemotongan baju seragam dan sepatu.

Sungguh tak disangka, Plaza yang cukup dikenal di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun itu tidak mengindahkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai aturan UMK pada seorang karyawannya dan bahkan memotong gaji secara sepihak untuk pembelian baju seragam.

Verawati (27) salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) mengaku sudah dua bulan bekerja

“Baru satu kali aku menerima gaji, sedangkan aku sudah dua bulan bekerja. Gaji pertama yang ku terima pun tidak sesuai yang dijanjikan dengan alasan pemotongan baju seragam dan sepasang sepatu kerja, bahkan pemotongan uang transfer gaji ke ATM”, ujar Verawati saat ditemui, Senin (1/1/2018).

Ironisnya lagi, selama bekerja Veronika juga sering di caci maki dari seorang manajemen bernama Ricardo Gultom. Sehingga Veronika pun tak berani lagi untuk masuk bekerja.

Verawati menceritakan awal dirinya masuk bekerja di Suzuya, pada tanggal 8 November 2017 sekitar pukul 08.00 WIB lalu, ia mendatangi Suzuya yang terletak di jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk menanyakan lowongan pekerjaan.

"Saat itu, Ricardo Gultom menyatakan PT Suryatama Mahkota Kencana sedang mencari pekerja di bagian Gas dan kebersihan sehingga menyuruh saya ke esokan harinya untuk datang bekerja." katanya.

Namun saat masuk kerja pada tanggal 09/11/2017 lalu, Verawati langsung bekerja tanpa ada menandatangani Surat Kontrak Kerja, serta dijanjikan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan atau Rp 50 ribu per hari.  Dan penghitungan gaji baru dimulai pada tanggal 9 dan menerima gaji setiap tanggal 20 setiap bulannya karena buku.

"Selama tanggal 9 hingga tanggal 20 gaji dipotong libur atau off satu kali. Setelah dua bulan bekerja, pada tanggal 7 Desember 2017 lalu, saya menerima gaji sejumlah Rp 310 ribu dengan perhitungan 10 hari bekerja. Gaji yang diterima itu telah dipotong sebanyak Rp175 ribu sebagai uang 2 unit baju seragam dan sepasang sepatu, sedangkan 15 ribu lagi pemotongan biaya transfer gajinya melalui ATM. Padahal 10 hari bekerja itu Vera harus menerima gaji Rp 500 ribu sesuai perjanjian gaji per hari Rp 50 ribu." ungkapnya.

Parahnya lagi, lanjutnya. Dua pasang baju seragam kerja yang diberikan pada Verawati itu merupakan sudah bekas karyawan sebelumnya.

"Mereka (manajemen suzuya-red) sangat tega berbuat seperti itu” tutup Verawati sembari menangis.

Hingga berita ini diunggah, manajemen Suzuya belum dapat dimintai keterangan.

sumber : Restorasidaily.com

red.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar