Header Ads


 

Ini Loh, Barang Bukti Limbah Yang di Bakar Perusahaan Spring Bed Caisar di Batam

BATAM - PT Pulau Cahaya Terang disinyalir mengangkangi UU Lingkungan Hidup dengan membakar limbah sisa produksi perusahaan di depan lokasi gedung perusahaan yang beralamat di Sagulung.

"Saya tau itu menganggu kesehatan warga sekitar, seperti untuk kesehatan pernapasan, setahu saya itu saja pak. Tapi dari pada uang saya yang keluar untuk membayar mobil sampah, kan ngak mungkin," Ujar Dedy pada Buruhtoday.com, Senin (27/11/2017) di posko security perusahaan.

Meski sudah mengetahui akan dampak lingkungan yang mengakibatkan gangguan pernapasan pada kesehatan manusia, Dedy selaku penanggungjawab perusahaan yang memproduksi Sring Bed itu tetap saja melakukan pembakaran limbah, dan berasalasan belum bisa menemukan pihak transportasi limbah untuk mengangkutnya.

"Memang pembakaran itu inisiatif dari kita. Karena hingga saat ini belum ada rekanan perusahaan yang jelas untuk mengangkutnya." katanya.

Dedy juga menjelaskan, sebenarnya pihak perusahaan sudah mendapat teguran dari dinas terkait atas pembakaran dan pengangkutan sampah perusahaan.

"Sesudah lebaran (Juli 2017) lalu, ada yang datang keperusahaan bernama Alfian, katanya dia dari Dinas Lingkungan Hidup. Dan kami disuruh bayar uang retribusi ke khas Daerah sebesar Rp 175 ribu/ bulan, dan kami juga sudah ditegurnya terkait limbah sampah perusahaan ini," katanya.

Atas teguran itu, Dedy mengaku sudah memberitahukan pada pimilik perusahaan. Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut atas permasalahan ini.

"Bukan hanya masalah itu saja yang saya urusi di perusahaan ini. kerjaan saya masih banyak yang lain, ya uda terus saja, kalian mau apa," ucap Dedy dengan nada menantang.

red/tim.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar