Header Ads


 

Terdakwa Pembunuh Umi Kalsum Berbelit-Belit Dipersidangan

BATAM - Sidang yang berangendakan pemeriksanaan terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu atas kasus pembunuhan Umi Kalsum, membuat Hakim berang. Pasalnya, terdakwa selalu berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim PN Batam. Senin (6/11/2017) sore.

Pantauan awak media ini, saat Hakim Reni Pitua Ambarita mempertanyakan terkait cctv yang diputar diruang sidang sebelumnya, terlihat bahwa terdakwa beberapa kali mondar-mandir dan tidak lama kemudian masuk kedalam hotel namun terdakwa membantahnya.

"Saya tidak ada mondar-mandir, seingat saya itu cuma sekali" Ujar terdakwa membantah CCTV yang ditanyakan hakim.

Kemudian, terkait kematian Umi Kalsum, saat ditanya hakim darimana terdakwa mengetahuinya ,lagi-lagi tedakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit. Terdakwa awalnya mengatakan dari ibunya dan kemudian dari google.

"Dari situ aja sudah nampak kamu berbohong" Ujar hakim geram.

Selanjutnya hakim mengatakan bahwa di BAP terdakwa pergi dengan Indra ke Barelang untuk membuang baju umi kalsum, namun setelah dinasehati Indra terdakwa tidak jadi membuangnya, dan menjawab itu, terdakwa kembali berdalih bahwa ia ingin memulangkan baju tersebut ke keluarganya.

"Itu tidak betul, saya malah mau bawa kelaudry karena kotor dan setelah itu saya kembalikan kekeluarganya" ujarnya berdalih lagi.

Hakim juga menanyakan kemana terdakwa sebelum mengetahui korban meninggal dan terdakwa menjawab bahwa dirinya menemani Indra.

"Setelah cuci photo, saya kehotel lagi nemani si Indra, lalu saya keluar lagi dan sampai sore barulah saya kembali ke batam centre dan mengetahui umi kalsum sudah meninggal," Dalihnya

Saat ditanya terkait sebelum Korban ditemukan meninggal, terdakwa masih bersama Umi kalsum di mobil dan terdakwa membenarkannya. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui Umi Kalsum keluar dari mobil saat dirinya masuk ke hotel.

"Saya garut kepala karena bingung yang mulia, soalnya saat saya keluar dari hotel Umi tidak ada dimobil dan saya sempat bertanya ke satpam saat itu. Iyah yang mulia, saya memang tidak ada mencarinya lagi saat Umi tidak ada di Mobil" Imbuhnya.

Dari semua pertanyaan yang yang dilontarkan hakim, terdakwa Darwis selalu membantahnya, sehingga membuat hakim geram dan berhubung karena waktu sudah Mahgrib, hakim kembali menunda persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa, Selasa (7/11/2017).

Untuk diketahui, Umi Kalsum merupakan korban pembunuhan yang tewas digantung di daerah Baloi Kolam, pada 21 Februari 17 silam. Korban sendiri ditemukan tergantung di sebuah pohon dengan sebuah kain sarung dan Darwis yang merupakan selingkuhan korban, diduga menjadi otak dari pembunuhan itu.


red.



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar