Header Ads


 

Polsek Tanah Jawa Ringkus 5 Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Sabu

SIMALUNGUN, Tanah Jawa - Lima orang pelaku narkotika kembali dibekuk personil Polsek Tanah jawa, Kamis (02/11/2017) lalu. Selain itu dua orang yang diduga ikut serta dalam tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai DPO karena saat dilakukan penggerebekan melarikan diri.

Kelima tersangka yakni Rahmad alias Yuda"23,  Pegawai Honorer, warga Kampung Baru Sido Mulyo I Nagori Balimbingan Kec.Tanah Jawa Kab.  Simalungun, Weni Mayang Sari"24, SPG Bir Bintang, warga Kampung Jawa Nagori Baja Dolok, Kec Tanah Jawa,Kab.  Simalungun, Yudistirs Tarigan" 24 warga Jln. Narumonda Bawah No.  126 Kelurahan Kebun Sayur Kec.  Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Denis Boy Nainggolan"24 warga Jln. Pattimura No. 187 Kelurahan Tomuan, Kec.  Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan Agi Ardian"26 warga Kampung Baru Sido  Mulyo I Nagori Balimbingan, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun.

Kronolohis penangkapannya sendiri, pada hari Rabu 01 Nopember 2017 sekira pukul 22.00 wib,  Pelapor bersama Saksi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Kampung Baru Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,  ada empat orang laki laki diduga sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Pelapor bersama Saksi langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan Penyelidikan. Sesampainya di tempat yang dituju,  Pelapor bersama Saksi melihat empat orang yang diduga sebagai Pelaku sedang berada di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya Pelapor bersama Saksi langsung melakukan Penyergapan,  dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Agi dan Rahmad, sedangkan dua orang tersangka berhasil melarikan diri atas nama Randi dan Azwar (DPO).

Dari pemeriksaan kedua pelaku ditemukan Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu dan selanjutnya Pelapor bersama Saksi melakukan Pengembangan tentang asal Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh.

Dari pengakuan tersangka yang telah diamankan Pelapor bersama Saksi berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tiga orang Pelaku lainnya masing masing atas nama Weni, Yudistirs dan Denis. Atas kejadian tersebut, kelima orang Pelaku dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, uang tunai Rp 200 ribu dan 5 unit Handphone. (Realis)

red/Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar