Header Ads


 

Gejolak Lahan Kampung Belimbing Sadai, DPP AMJOI Surati BP Batam

BATAM -  PT Dharma Kemas Berganda (DKB) kembali menghantui masyarakat kampung Belimbing Sadai. Pasalnya, manajemen perusahaan melayangkan surat peringatan ke II pada masyarakat yang belum melunasi atau membayar harga tanah Rp.400.000,-/m2 yang sebelumnya sudah berdiri bangunan rumah permanen.

Atas kedatangan surat peringatan tersebut, masyarakat kampung Belimbing pun meminta kepada BP Batam melalui Deputi III Bidang Pengusaha Sarana Usaha Badan Pengusaha untuk dapat mempertimbangkan harga jual beli lahan satu kavling yang ditetapkan pengembang PT Dharma Kemas Berganda.

"Bapak pimpinan BP Batam, apakah harga lahan satu kavling di Kampung Belimbing tidak terlalu mahal. Dari mana uang kami pak, semua pada nganggur, kerjaan pun tidak ada. Tolong pertimbangkan harga itu pak," ungkap S salah satu warga.

Menanggapi permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Belimbing Sadai, Kecamatan Bengkong ini dan juga mengenai lahan tidur yang masih banyak belum dilakukan pembangunan. Humas Dewan Pimpinan Pusat Asossiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia (DPP AMJOI) Very Simatupang mengaku sudah menyurati BP Batam terkait peraturan mekanisme pemberian lahan yang dilakukan BP Batam pada pihak pengembang atau perusahaan.

"Ada sebagian perusahaan terancam ditarik lahannya, akibat sampai saat ini belum dilakukan pembangunan. Sementara beberapa perusahaan dengan leluasa memperjual belikan lahannya pada masyarakat. Tentu ini harus ada sikap dari BP Batam maupun Pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pilih kasih pada perusahaan yang mendapat lokasi lahan dari BP Batam," Ujar Very.

Menurut Very, hal tersebut layak dipertanyakan. Karena setiap perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan diwajibkan harus membayar uang jaminan pembangunan kepada BP Batam.

"Bagaimana mungkin pihak perusahaan bisa memperjual belikan lahan, apa dasar hukumnya. Apakah setiap perusahaan bukan diwajibkan melakukan pembangunan terlebih dahulu, baru bisa mengalihkan kepada pihak lain, kenapa ada pembiaran hingga bisa terbit sertifikat dari kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam, dan kita sudah menyurati BP Batam," katanya.

Katanya lagi, "Ini perlu ditelusuri oleh Pemerintah pusat khususnya para penegak hukum di POLRI, Kejaksaan Agung & KPK tentang peraturan di BP Batam," tambahnya.
 
Untuk diketahui, ini bunyi peringatan II dari PT Dharma Kemas Berganda kepada masyarakat Kampung Belimbing, Sadai. Yakni surat Nomor 52/KH.BD/P/XI/2017,  tertanggal 14/11/2017. antara lain :
  1. Bagi saudara – saudara yang belum membayar atau belum melunasi kewajiban nya kepada klien kami, perlu kami mengingatkan bahwa harga tanah untuk saudara sudah berlaku harga Rp.400.000,-/m2(empat ratus ribu per meter) dan jika masih berminat untuk memiliki lokasi tersebut, kami memberikan waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 untuk melakukan pembayaran sesuai dengan harga di atas.
  2. Bagi saudara – saudara yang tidak ingin memiliki lokasi tersebut, maka segera membongkar dan mengosongkan bangunan saudara di atas tanah klien kami dan apabila pembongkaran dilakukan oleh klien kami, maka tidak akan diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun.
  3. Kami sampaikan bahwa klien kami telah mendapat surat dari Bank Riau Kepri tanggal 18 November 2017 yang menyatakan belum dapat merealisasikan (menolak) kredit saudara – saudara, maka bagi saudara – saudara yang sudah melakukan proses di Bank Riau Kepri dan belum di setuju, agar segera memilih Bank pengganti atau kami sarankan ke BPR Dana Nusantara sebagai pilihan.
  4. Kami memberikan waktu sampai dengan tanggal 30 November 2017 untuk menentukan Bank pengganti dan apabila sampai dengan bats waktu tersebut, saudara – saudara belum menentukan Bank pengganti yang memastikan menerima kredit saudara, maka saudara akan dikenakan harga dan ketentuan pada angka I tersebut di atas.
  5. Kami mengingatkan penghuni rumah sewa (kost) untuk segera mengosongkan rumah yang di tempati, apabila pemilik rumah belum melunasi kewajiban nya kepada klien kami.
  6. Peringatan ini tidak berlaku bagi saudara – saudara yang sudah mendapat surat tentang pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah nya diatas lokasi klien kami.
  7. Mohon maaf yang sebesar – besar kepada saudara – saudara yang sudah melunasi pembayaran kewajibannya kepada klien kami, karena kedatangan surat kami mengganggu ketenangan saudara – saudara. (lampiran surat kepada warga)
Red/ Sumber DGN/Amjoi Group.
Comments
1 Comments

1 komentar

bunga citra mengatakan...

Maaf kami mau bagi info dikarenakan semua permainan lengkap yg ada di DEWALOTTO dengan proses cepat dari kami semua untuk anda yuk silahkan bermain bersama kami ya yukk..PIN : 7BF59345