Header Ads


 

Terdakwa Kasus Sabu Menagis Minta Keringan Hukuman Karena Punya Anak Kecil di PN Batam


BATAM : Terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 7 gram yakni Ahmadi bin Lati Ro manangis dipersingangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia menuntut dirinya 7 tahun penjara. Senin (30/10/2017) di PN Batam.

Ahmadi setelah mendengarkan tuntutan JPU langsung menyatakan permohonannya di hadapan hakim ketua Mangapul dengan terseduh-seduh.

"Yang mulia saya mengaku salah, saya minta keringanan hukuman karena saya punya anak yang masih kecil dan telah ditinggalkan ibunya" Ujar terdakwa memohon sambil menangis,

JPU Zia mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena tanpa hak memiliki narkoba jenis sabu untuk diperjual belikan tanpa ijin sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara" Ujar Zia dalam tuntutannya.

Selain itu, Zia juga mengatakan bahwa barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0, 92 dan 1 paket sabu seberat 6, 15 gram dirampas untuk dimusnakan dan uang tunai 20 lembar harga seratus ribuan disita untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU dan permohonan dari terdakwa beserta PHnya Eliswita, Ketua Hakim Majelis Mangapul menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan.

red/jht.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar