Header Ads


 

Satu Perusahaan Kangkangi Panggilan Disnaker Batam

BATAM - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih terus saja terjadi di Kota Batam. Meskipun aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sepertinya  belum berjalan secara maksimal.

Pantauan Buruhtoday.com, Rabu(4/10/2017) pada papan pengumuman sidang mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, ada empat nama perusahaan terpajang adalah :
  1. PT Haleyora Powerindo
  2. Tiger Tran Internasional
  3. PT Muaramas Ekamukti
  4. Goldhill Industries.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Buruhtoday.com, ke empat perusahaan tersebyut dilaporkan karyawannya karena telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan uang pesangon.

Sehingga karyawan mencatatkan permasalahan yang dialami tersebut ke Disnaker bidang Hubinsyaker untuk diproses.

"Tiga dari empat perusahaan datang, begitu juga dengan karyawannya. Hanya satu perusahaan saja yang tidak datang," ungkap Kadisnaker dan Kabid Hubinsyaker melalui salah satu staf yang bertugas.

Saat disinggung kasus apa saja yang dialami para karyawan, staff Disnaker tersebut mengatakan bahwa untuk ke empatnya adalah PHK, dan semuanya masih dalam proses mediasi.

"Semuanya masih akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan sidang mediasi selanjutnya." katanya.

Hingga berita ini diunggah, baik dari manajemen perusahaan dan buruh yang di PHK belum berhasil dikonfirmasi.

red./don
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar