Proyek Bangunan Gedung SDN 2 Raya Senilai Rp 5,5 Miliar Dipertanyakan, Spanduk JAKON BPJS Ketenagakerjaan Juga Tidak ada
"Disinyalir Proyek Ini Kangkangi UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi BPJS TK,"
SIMALUNGUN - Proyek Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun untuk membangun gedung sekolah dasar negeri (SDN2) unggulan Kecamatan Raya senilai Rp 5,5 miliar dipertanyakan. Pasalnya, selain diduga belum terdaftar ke Jasa Kontruksi (Jakon) BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No.2 Tahun 2017, papan pekerjaan proyek juga tidak dicantumkan proses lama pelaksanaan yang menuai pertanyaan.
Pantuan dilokasi, proyek bangunan gedung SDN 2 unggulan Kecamatan Raya ini menggunakan APBD Pemkab Simalungun. Serta perusahaan pemenang tender adalah PT Parsaoran Membangun, tanggal pelaksaan 27-Juli-2017, dan No SPK .03.1/PPK-FISIK/TENDER DISDIK TAHUN 2017.
Selain itu, perusahaan pelaksana proyek yakni PT Parsaoran Membangun juga tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para buruh yang dipekerjakan. Karena para buruh yang bekerja dilokasi proyek tidak ada menggunakan pengaman seperti bodyharness dan helmet.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah baik pihak sekolah dan pelaksana proyek tidak berhasil ditemui dilokasi proyek. "Kalau bos PT Parsaoran Membangun
Sekedar untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi di sahkan dan di tandatangani oleh Presdien RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Januari 2017 dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(net).
Cp, Edyson Sinaga.
Post a Comment