Header Ads


 

Terkait Sengketa Lahan PT Supra Matra Abadi, DPRD Simalungun Segera Bentuk Pansus

SIMALUNGUN - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pemkab Simalungun segera membentuk pansus. dan meminta Bupati Simalungun untuk memberikan status stanvas pada lahan seluas 300 hektar yang besengketa antara PT Supra Matra Abadi dan Tuan Cinta Sinaga.

Dalam rapat tersebut juga, dewan meminta agar pihak kepolisian Polres Simalungun untuk tidak bertindak arogansi  dilapangan dan menjaga kondisi agar tentram.
"Kita dari komisi I DPRD Simalungun segera akan buat pansus terkait lahan tersebut. Dan juga meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk dapat menujukan dan memberikan salinan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada tanggal 14/8/2017, lalu." ungkap ketua komisi I DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait, Selasa (19/9/2017) usai RDP.

Kuasa hukum Tuan Cinta Sinaga yakni Dame Pandiangan SH mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan tidak berhak untuk melakukan perpanjangan waktu atas HGU yang di terbitkan BPN Simalungun.


"PT SMA tidak berhak untuk memperpanjang HGU-nya klien kami yang terletak di Dusun Pargadongan Bendo, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten simalungun." ungkap Dame pada wartawan.

Sebab, menurut Dame BPN Simalungun tidak pernah berkoordinasi pada pemilik lahan (kliennya-red) untuk menerbitkan HGU PT SMA atas lahan yang bersengketa tersebut.

"Pengakuan pihak BPN Pemkab Simalungun (Jesayas Damanik) yang menyebutkan tidak adanya tembusan pemberitahuan terkait lahan yang diperpanjang HGU-nya atau pun rekomendasi Bupati Simalungun," katanya.

Masih kata Dame Pandiangan, pihak BPN Simalungun diduga telah berkolaborasi dengan pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aturan dan kewenangan. Sebab, pihak kepolisian dari polres Simalungun pun disinyalir terkesan lebih berfihak pada PT SMA.

"2 truk personil Polres Simalungun disinyalir telah turut membantu PT SMA yang melakukan tindakan arogan dengan merusak bangunan diatas lahan, serta tanaman yang ada. Sehingga atas kejadian tersebut, klien saya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," ungkapnya lagi.

Sementara itu, BPN Simalungun melalui Irma Diana SH selaku Kepala Bagian Permasalan dan Sengketa Lahan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan statepmen, sebab yang dapat memberikan statepmen merupakan kepala BPN.

"Kami tidak ada kapasitas untuk menjawabnya, hanya kepala kantor BPN lah yang bisa menjawab," katanya senada mengelak dari kejaran awak media.

Red/ Dani R
Comments
1 Comments

1 komentar

Unknown mengatakan...

Pagi semua nya hanya di ARENADOMINO dengan BONUS ROLINGAN 0,5 % dan BONUS REFFERAL 20 % ingin mengajak anda semua pecinta games poker untuk bermain disini permainan fairplay menanti anda semua dan 100% no robot player vs player yuk silahkan langsung bermain dengan kami proses mudah cepat dan nyaman jika kesulitan dalam pendaftaran dapat juga dibantu ya bisa dari live chat ataupun dari bbm D8EBAA7C silahkan ..