Header Ads


 

Ketahuan Main Judi, Pangulu Saribu Asih Hatunduhan Terancam Penjara 4 Tahun

SIMALUNGUN, Tanah Jawa - Terkait penangkapan oknum Pangulu Saribu Asih, Kacamatan Hatunduhan. Kapolsek Tanah Jawa melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Jaresman Sitinjak SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, Kita menangkap 6 orang warga termasuk Pangulu Saribu Asih dan juga pemilik warung Kamis(14/9/2017) malam sekitar pukul 19.00 wib. Dari tangan para tersangka, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 335 ribu, dan 120 lembar kartu remi sebagai barang bukti," ungkap Jaresman Sitinjak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. kata Jaresman, ke enam tersangka akan dijerat pasal 303, tentang perjudian, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

"Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan." jelasnya.

Menanggapi atas kejadian penanggkapan oknum Pangulu tersebut, Bupati LSM Lira Siantar-Simalungun Simbolon SH mengaku sangat kwatir akan pembangunan Anggaran Dana Desa (ADD) yang belakangan ini sangat hangat diperbicangkan.

"Dengar kabar akan hal itu, jujur saya sangat kwatir akan dana ADD yang akan dipergunakan untuk membangun Desa terpakai secara tidak sadar yang mengakibatkan pembangunan disalah satu Desa terkendala," pungkasnya.

Dani R.
Cp : Edison Sinaga.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar