Header Ads


 

Pengawas Disnaker "Mandul" Tegakkan UU Pada PT ATB

BATAM - Nasib para buruh pada proyek galian pipanisasi milik PT ATB yang diberikan pada sejumlah perusahaan subcon rekanan ATB hampir menyeluruh melakukan pelanggaran hak normatif dan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3).

Parahnya, dari semua pelanggaran yang terjadi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melalui Bidang Pengawasan yang saat ini dibawah Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau terkesan menutup mata.

Dari beberapa titik proyek pipanisasi yang disoroti media ini, yakni daerah Batu Aji, Sagulung dan Tiban Koperasi. Pelanggaran juga terjadi di daerah Tanjung Riau, Jumat (24/3/2017) sore.

Pantuan dilokasi proyek, para buruh yang bekerja di pinggir jalan Sekupang - Marina, Tanjung Riau tersebut sebagian para buruh bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) serta tidak adanya spanduk BPJS Ketenagakerjaan sebagai pertanda proyek tersebut sudah didaftarkan ke jasa kontruksi BPJS TK.

"Yang namanya kerja harian lepas gini, mana ada BPJS mas," ungkap salah satu buruh berinisial J, dilokasi proyek.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail nama perusahaan yang mempekerjakannya. Sebab dirinya adalah warga luar daerah dan baru satu bulan di Batam.

"Saya kurang tau mas nama perusahaannya. Sebab saya masih baru di Batam, katanya sih PT BPS yang dapat proyek ini dari ATB. Tapi, biar lebih jelas coba tanya langsung ke ATB saja," unjarnya.

Disinggung berapa upah yang diberikan PT BPS pada seluruh karyawan yang bekerja. Ia mengatakan bahwa mereka bekerja borongan.

"Kalau gaji sih cukuplah. Kita kan borongan mas, jadi kalau pas dapat enak ya enaklah," pungkasnya.

Sebelumnya, Humas PT Adhya Tirta Batam (ATB) Isha menegaskan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak pernah melakukan teguran.

"Gini ajalah bang, bahasa gampangnya kalau seumpamanya ATB tidak melakukan sesuai yang di tentukan oleh Pemerintah. Pasti ATB mendapatkan teguran dari Dinas Ketenagakerjaan," tegas Iqsha, Selasa (14/3/22017), siang, pada Buruhtoday.com melalui via telepon seluler.

Isha juga menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Disnaker Kota Batam tidak pernah memberitau terkait Permenakertrans No.19 Tahun 2012 yakni untuk melaporkan setiap pemberian sebagian pekerjaan pada perusahaan subcon.

"Disnaker sendirikan tidak pernah memberi tau aturan itu loh. Apakah itu menjadi salah satu yang Mandatory, seharusnya di tegurkan. Tapi engak ada,  jadi itu bukan mandatory," jelasnya.

Namun, ketika disinggung nama perusahaan yang telah mempekerjakan buruh di daerah Tiban Koperasi pada lubang galian sedalam lebih 2 meter tanpa ada petugas safety dan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Iksha mengaku tidak mengetahui nama perusahaan subcon yang mendapatkan proyek.

"Tidak tau bang. Oklah nanti saya cek ke teman proyek," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menyatakan bahwa setiap perusahaan harus tunduk dan taat pada peraturan yang ada.

"Kan perusahaan harus tau, kenapa harus sosialisasikan dan di tegur. Perusahaan harus tunduk terhadap peraturan yang mengatur ketenagakerjaan," ujar Rudi dengan tegas, melalui pesan singkat belum lama ini. (red/BT)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar