Header Ads


 

Banyak Proyek Galian Tanah di Batam Tak Daftar ke Jasa Kontruksi BPJS TK

BATAM - Terkait proyek galian di Batam yang diduga banyak tidak mengikuti aturan. Kepala Cabang BPJS Ketengakerjaan Cabang Tiban Sekupang, Mangasih Sormin mengatakan telah membidik proyek-proyek galian kabel Telkom, Indonsat, pipa PGN dan ATB agar mengikuti program jasa kontruksi BPJS TK untuk melindungi pekerja.

"Seharusnya setiap proyek baik swasta maupun pemerintah wajib mendaftarkan proyek tersebut ke jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kacab BPJS TK Cabang Tiban Sekupang tersebut, beberapa waktu lalu.

Ia pun menjelaskan kewajiban bagi pengusaha sudah jelas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan lebih ditekankan lagi pada Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 205. Dimana di dalamnya sudah diatur bahwa salah satu lampiran dokumen SPP-LS adalah potongan Jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan Jamsostek).

"Sebelumnya kita pahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan dulunya adalah PT Jamsostek (persero) yang berubah menjadi Badan yakni pada 1 Januari 2014, tanpa likuidasi sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Dan penerimaan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan adalah penerimaan keuangan negara," jelasnya.

Menurut Sormin, pengusaha jasa kontruksi di Batam wajib mendafatar proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga sewaktu ada salah seorang karyawan mengalami musibah yang tidak di inginkan. Maka pengusaha tidak dipusingkan untuk memberikan biaya pengobatan ataupun santunan kematian kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kalau perhitungan iuran jasa kontruksi sudah ada persentasenya, dengan mendaftarkan proyek jelas pengusaha tidak direpotkan lagi dengan masalah resiko kecelakaan kerja karyawan. Oleh sebab itu mari kita sama-sama menyadari akan pentingnya program ini, dan mendukung upaya pemerintah melindungi warganya," ungkapnya..

Terkait proyek galian pipanisasi dan galian kabel milik Telkom, Indosat, ATB dan PGN yang diduga proyeknya belum didaftarkan perusahaan pemenang tender ke jasa kontruksi BPJS TK. Pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke perusahaan pemberi kerja dan perusahaan pemenang tender untuk mempertanyakan langsung.

"Yang jelas sanksinya ada, bila perusahaan tidak mendaftarkan proyek tersebut. Maka izin perusahaan pemberi proyek nantinya dapat dihentikan," tegasnya.

red/ BT
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar