Header Ads


 

Diduga Langgar UU, PT ASL Shipyard Bungkam

BATAM - Manajemen PT ASL Shipyard yang beralamat di Jln Brigjen Katamso Tanjung Uncang kembali "Bungkam" terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No.7 Tahun 1981 dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012.

"Kalau belum ada janji ketemu, saya tidak memperbolehkan bapak untuk masuk. Karena atasan bilang kalau mau mananyakan perusahaan subcon dan klarifikasi berita, itu semua bukan urusan kami," ungkap salah satu security yang bertugas, Kamis(9/2/2017) siang.

Disinggung terkait PT Yang Long Indonesia yang telah melakukan PHK sepihak pada karyawannya. Security tersebut mengatakan pesan dari manajemen PT ASL Shipyard tidak memperbolehkan untuk masuk dan bertemu dengan seluruh perusahaan subcon termasuk PT Yanlon Indonesia.

"Kalau mau konfirmasi langsung ke kantornya aja mas. Kalau main office PT Yanlong yang ada di dalam wilayah PT ASL, manajemen tidak mengijinkan untuk menemuinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Manajemen PT ASL Shipyard ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh staf petinggi sudah mengambil cuti bersama menyambut hari raya Imlek.

"Semua sudah cuti Pak, Hari Sabtu 28 Januari kan hari raya Imlek. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi pihak manajemen di kantor, kalau mau konfirmasi tunggu selesai Imlek saja," ungkap salah satu staff wanita saat dikonfirmasi melalui telepon kantor office PT ASL Shipyard, Kamis (26/1/2017) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. (tim) BT.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar