Diduga Salahi Aturan, 3 Perusahaan Subcon PGN di Batam Akan Ditindak
BATAM - Terkait dugaan menyalahi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Batam Rudi sakyakirti menegaskan akan segera mengirimkan bidang
pengawasan ke kantor subcon PGN yakni PT PGN Solution PT Putra Jaya
Mandiri dan PT AGK.
"Kita akan segera mengutus tim pengawas ke alamat kantor mereka (3 perusahaan-red). Karena perusahaan tersebut seharusnya melakukan wajib lapor ke Disnaker Batam tentang kegiatan yang dilakukan." ungkap Rudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(19/01/2017) kemarin.
Menurut Rudi, perusahaan luar daerah yang melakukan pekerjaan dengan membawa tenaga kerja untuk melakukan proyek di Batam wajib melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dan harus mendaftarkan proyek tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawannya.
"Terkait perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar daerah ke Batam, mereka harus memiliki izin antar kerja antar daerah (AKAD). Kalau memang nantinya saat disidak ke perusahaan tidak memiliki izin yang lengkap, maka kita akan berikan peringatan pada perusahaan tersebut, " jelasnya.
Ia pun menghimbau agar perusahaan-perusahaan luar daerah yang masuk ke Batam untuk melakukan pekerjaan proyek milik swasta maupun pemerintah, sebaiknya perusahaan tersebut mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perusahaan itu harus mendaftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau BPJS Kesehatan mungkin mereka sudah ada dari kampung asal. Mereka kan bekerja menggali lubang, jelas itu kan bahaya. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan." tuturnya.
red/BT
"Kita akan segera mengutus tim pengawas ke alamat kantor mereka (3 perusahaan-red). Karena perusahaan tersebut seharusnya melakukan wajib lapor ke Disnaker Batam tentang kegiatan yang dilakukan." ungkap Rudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(19/01/2017) kemarin.
Menurut Rudi, perusahaan luar daerah yang melakukan pekerjaan dengan membawa tenaga kerja untuk melakukan proyek di Batam wajib melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dan harus mendaftarkan proyek tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawannya.
"Terkait perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar daerah ke Batam, mereka harus memiliki izin antar kerja antar daerah (AKAD). Kalau memang nantinya saat disidak ke perusahaan tidak memiliki izin yang lengkap, maka kita akan berikan peringatan pada perusahaan tersebut, " jelasnya.
Ia pun menghimbau agar perusahaan-perusahaan luar daerah yang masuk ke Batam untuk melakukan pekerjaan proyek milik swasta maupun pemerintah, sebaiknya perusahaan tersebut mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Perusahaan itu harus mendaftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau BPJS Kesehatan mungkin mereka sudah ada dari kampung asal. Mereka kan bekerja menggali lubang, jelas itu kan bahaya. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan." tuturnya.
red/BT
Post a Comment