Header Ads


 

Subcon Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PLN Batam Lindungi Perusahaan Rekanannya

BATAM - Humas Komunikasi Brigth PLN Batam Suprianto mengatakan tidak dapat memberikan nama-nama perusahaan rekanan yang mengerjakan seluruh proyek PLN di Batam.

"Saya sudah koordinasi dengan atasan, untuk data perusahaan tersebut tidak bisa kami kasihkan. Trimakasih," ujar Suprianto melalui pesan singkat, Selasa (6/12/2016) pagi tadi.


Sebelumnya, Suprianto menyebutkan ada 66 perusahaan rekanan PLN yang dinyatakan telah lulus seleksi. Dan terkait perusahaan subcon nakal yang diduga mengabaikan hak buruh akan mendapat evaluasi.

"Didalam Surat Perintah Kerja (SPK) sudah syarat-syarat yang harus dilakukan perusahaan subcon seperti Alat Pelindung Diri (APD) sepatu dan baju pdl, dan yang menyediakannya pun dari subcon tersebut.  Dan dari PLN juga ada petugas safety-nya," kata Suprianto menjawab pertanyaan wartawan, Senin(5/12/2016) kemarin siang di ruang tunggu tamu.

Ia juga menjelaskan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan subcon dilapangan harus melalui evaluasi untuk mengetahui tingkat resiko kerjanya. Dan mendapat pengawasan dari PLN.

"Setiap pekerjaan harus mengajukan terlebih dahulu ke petugas safety untuk mendapatkan izin, dan mendapat tanda tangan dari HSE," jelasnya.

Suprianto menegaskan, setiap proyek pekerjaan yang dilakukan subcon tidak diperbolehkan untuk disuplaykan pada pihak manapun. Dan harus mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati.

"Dalam persyaratan itu kan, mereka (perusahaan subcon-red) harus memberikan keselamatan kerja pada karyawannya sendiri. Dan setiap tahun PLN selalu melakukan evaluasi, dan bila ada laporan tidak dilaksanakan bisa dikeluarkan," pungkasnya.

Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, beberapa titik pekerjaan galian kabel PLN, para buruh banyak tidak menggunakan Aalat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, helm, dan baju pdl. Bahkan, petugas safety juga tidak pernah terlihat dilokasi proyek.

Sementara para buruh yang dipekerjakan perusahaan subcon rekanan Brigth PLN Batam tersebut melakukan aktifitas di bibir pinggir jalan yang sangat berbahaya bagi keselamatan.

Parahnya lagi, selain hanya diberi upah Rp 20 ribu/ meter, mereka juga diduga kuat tidak di-Cover BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

red/ BT



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar