Header Ads


 

Pekerja di Malang Tolak Usulan Kenaikan Upah Minimum

MALANG - Ketua massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Andi Irfan mengatakan usulan kenaikan upah tahun depan yang tidak berdasarkan survei lapangan sangat merugikan buruh. Hasil survei kebutuhan hidup layak SPBI, UMK 2017 Kota Malang seharusnya sebesar Rp 2.816.059.

"Kami sudah survei lapangan langsung. Karena itu, kami menuntut upah lebih layak berdasarkan kajian langsung di lapangan," ujar Andi, Selasa (1/11/2016).

SPBI juga menuntut dicabutnya PP 78 tahun 2015 karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPBI meminta Dewan Pengupahan dan Pemkot Malang kembali melakukan kajian.

"Kami siap bersama - sama turun membantu Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Malang untuk survei lapangan," katanya.

Smentara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Bambang Suharijadi menyebut tak mungkin membatalkan usulan kenaikan UMK 2017 yang telah dikirim ke Gubernur.

"Kami hanya melaksanakan peraturan pemerintah. Survei lapangan juga sudah dilakukan, tapi usulan kenaikan tetap mengacu aturan," ujar Bambang.

Pemkot Malang, kata dia, siap menampung kajian yang dilakukan oleh SPBI. Akan tetapi, pihaknya tetap tak bisa mengubah apa yang sudah dihasilkan.

"Kalau kawan buruh ingin undang akademisi bersama Dewan Pengupahan untuk kajian lagi ya silakan, tapi kami tak bisa melanggar aturan yang ada," tegas Bambang.


Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan, UMK 2017 Kota Malang adalah sebesar Rp 2.272.000 atau naik 8,25 persen dari UMK 2016 sebesar Rp 2.099.000.




red / sumber Liputan6.com


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar