Header Ads


 

Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Simalungun

PEMATANGSIANTAR - Ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GEMASU) melakukan aksi demo ke kantor DPRD Simalungun, Pamatangraya. Mereka mendesak agar DPRD mendukung pembangunan fasilitas kelistrikan yang saat dibangun di Kabupeten Simalungun, Kamis (24/11/2016) kemarin.

Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan bahwa semua elemen di Simalungun harus mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, seperti yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 8 Januari 2016 lalu.

"Dengan dalih tidak memiliki izin dan sosialisasi, oknum anggota DPRD mendramatisir seolah-olah pembangunan listrik di Simalungun mencelakai masyarakat. Rasanya tidak serumit itu, malah semestinya, persoalan seperti ini haruslah menjadi tanggungjawab pemerintah setempat bersama DPRD untuk mensukseskannya, jika pun terdapat problem, maka harus dicarikan solusinya sesegera mungkin agar listrik dapat dinikmati masyarakatnya," ujar Azwar Abdi Purba selaku koordinator aksi saat menyampaikan orasi.

Menurut Azwar, GEMASU sangat mengapresiasi Bupati Simalungun JR Saragih sebagai Ambassador Electricity (Duta Kelistrikan) dalam mewujudkan Simalungun Terang.

"Namun, kami menolak beberapa oknum legislatif DPRD Simalungun, salah satunya Rospita Sitorus, yang disinyalir memanfaatkan momentum untuk mempolitisasi dan mendramatisir suasana sehingga terjadi perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak PLN," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, GEMASU meminta segenap partai politik terutama PDI Perjuangan Simalungun untuk mendukung penuh dan menjadi garda terdepan dalam mengawal pembangunan kelistrikan ini.

"Seharusnya, seorang kader partai pendukung pemerintah menjadi mediator, problem solver, dan menjaga kondusifnya Simalungun, demi kesuksesan program Jokowi," pungkas Azwar.

Dadang Pramono, satu-satunya anggota DPRD Simalungun yang menerima pendemo menyampaikan jawaban yang normatif. "Pembangunan itu ada syarat-syaratnya. Siapa pun yang membangun di Simalungun harus memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Dadang Pramono.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun bersama sekolompok masyarakat di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menolak pembangunan fasilitas kelistrikan berupa tower Sutet di daerahnya.
 

red/ Tribunmedan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar