Header Ads


 

Karyawan PT Maxis Indonesia Diberi Kontrak Kerja Berulang-Ulang Selama 3 Tahun

BATAM - Sebanyak 10 orang buruh yang merupakan karyawan PT Maxis Indonesia yang sudah bekerja selama 3 tahun mengaku mendapat diskriminasi dari manajemen karena mempertanyakan masalah kontrak kerja, cuti tahunan, pemotongan PPH 21 dan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.


Salah satu buruh berinisial S mengaku mendapat kontrak berulang-ulang,  bahkan manajemen juga tidak memberikan cuti tahunan kepadanya.


"Manajemen memberikan kontrak kerja hanya 1 bulan dengan cara berulang-ulang, dan salinan kontrak juga tidak pernah diberikan," ujar S kepada buruhtoday.com, Rabu(2/11/2016) sore, di Batu Aji.


Ia mengatakan, pemotongan pajak dan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen sangat mencurigakan. Pasalnya, seluruh karyawan tidak pernah mendapat bukti laporan penyetoran setiap tahunnya.


"Saat kami tanya bukti penyetoran pajak, manajemen mengatakan masih dihitung orang perpajakan. Dan untuk print out laporan JHT, manajemen mengatakan lagi, masih sama bos," ungkap S menirukan perkataan time keeper PT Maxis tersebut.


Menurut S, masalah kontrak kerja tersebut sudah sering dipertanyakan karyawan kepada time keeper selaku manajemen PT Maxis Indonesia. Akan tetapi time keeper selalu saja beralasan bahwa kontrak kerja itu urusan bigbos.


"Setiap kali kami menghubungi pak Raharjo dan ibu Juwita selaku manajer PT Maxis, tapi tidak pernah diangkat, bahkan pesan sms kami pun tidak pernah dibalas."  pungkasnya.


Sementara itu, hingga berita ini di unggah. Manajemen PT Maxis Indonesia yang merupakan subcon PT Jaya Asiatick Shipyard belum berhasil dikonfirmasi. (sumber Buruhtoday.com)



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar