Header Ads


 

UMP 2017, Buruh Makasar Tuntut Rp 2,7 Juta

MAKASAR - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basdir Abbas meminta kenaikan 20 persen dari UMP 2016 yakni Rp 2,7 juta dari Rp 2,25 juta.

Basir menilai kenaikan UMP 2017 tersebut sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini jauh berbeda dengan perhitungan menggunakan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Makanya kami menolak penerapan PP 78, karena perumusannya menggunakan angka inflasi nasional. Padahal, pertumbuhan Sulsel jauh di atas angka nasional, masa gaji buruh dan pekerja tidak mengikuti hal ini,” ujarnya, Minggu (23/10/2016).

Menurutnya, angka tersebut masih untuk pekerja yang lajang, sementara untuk pekerja yang berkeluarga KSPSI meminta tambahan tunjangan dari pihak perusahaan. Untuk itu, KSPSI bersama serikat buruh lainnya akan mengawal rapat dewan pengupahan Sulsel di Hotel Dinasti.

Bahkan, untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait penetapan UMP dan penolakan PP 78, KSPSI akan melakukan aksi unjuk rasa. Hal yang sama akan dilakukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Sementara itu, Ketua KSBSI Sulsel Andi Malanti mengakui, pemerintah cenderung memaksakan penerapan PP 78. Yang mana menurutnya, aturan ini bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Angka pertumbuhan nasional masih sekitar 4 persen, sementara angka di Sulsel sudah mencapai 8 persen. Tahun lalu juga penetapan UMP kita tidak berdasar dengan PP 78 itu, Pak Gubernur menetapkan Rp2,25 juta dari yang seharusnya Rp2,23 juta,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), La Tunreng memaklumi permintaan buruh untuk kenaikan UMP. Hanya saja dirinya meminta pekerja dan pemerintah memperhatikan kondisi yang dialami pengusaha saat ini.

Belum lagi ketersedian lapangan kerja yang semakin sedikit, jika dilakukan penambahan gaji maka akan berimplikasi terhadap pembukaan lapangan kerja. Sebab pengusaha akan mengurangi penerimaan pekerja, bahkan akan merumahkan sebagain untuk melakukan efesiensi biaya pekerja.

“Harus kita lihat berbagai sisi, kalau dari pekerja tentu mereka mengharapkan kenaikan yng signifikan. Sementara itu dari pengusaha, akan rugi jika biaya terlalu tinggi,” ucap La Tunreng.

Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, meminta dewan pengupahan yang terdiri dari unsur dinas tenaga kerja, perwakilan buruh dan pengusaha bisa merumuskan UMP dengan baik. Terlebih, selama ini Sulsel selalu menatapkan UMP tanpa ada masalah yang berarti.

“Tahun lalu sekira Rp2,3 juta dan kota Makassar sekira Rp2,5 juta. Kalau kita lihat ini di Sulsel, sebenarnya UMP kita lebih tinggi dibanding beberapa provinsi di Jawa,” jelasnya.


red/ sumber Rakyatsulsel.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar