Header Ads


 

Serikat Buruh di Medan Tetap Tolak PP 78 Tentang Pengupahan

MEDAN - Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta pemerintah pusat mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kata Agus, pihaknya juga akan menolak pemberlakukan Tax Amnesty dan menuntut peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2017 mendatang.
 
"Sasaran kami di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sumut pada 29 September," kata Willy, Minggu (18/9).

Ia menjelaskan, buruh keberatan atas adanya PP nomor 78/2015 yang dinilai masih terlalu murah. Akibatnya peran Dewan Pengupahan dalam menetapkan upah menjadi tak berfungsi lagi.

"PP Nomor 78/2015 dinilai juga mengangkangi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan tentang Pengupahan, yang menyatakan upah didasarkan kebutuhan hidup layak pekerja buruh. Kalau PP ini hilang, harapan para buruh menuju upah layak bisa tercapai," jelasnnya.

Willy berharap kepada Gubernur Sumatra Utara agar dapat mengesampingkan PP 78/2015 untuk kesejahteraan buruh.

"Gubernur Sumut agar dapat menaikkan upah buruh menjadi upah layak, karena di Sumut, upahnya sudah sangat tertinggal dari provinsi lain, kebutuhan hidup buruh di Sumut tidak jauh beda dengan kebutuhan hidup buruh di Jawa. UMP Sumut Rp 1.811.875 dan tertinggal dengan wilayah lain. Tax Amnesty ini dinilai bisa mencederai rasa keadilan," ungkapnya. (sumber Analisadaily).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar