Header Ads


 

PT Dumai Balking Pelabuhan Pelindo Beri Upah Buruh di Bawah UMK 2016

DUMAI - UMK 2016 sudah berjalan  sembilan bulan. Akan tetapi puluhan buruh yang tergabung dalam KBSBI Kota Dumai masih berjuang menuntut agar PT Dumai Balking Pelabuhan Pelindo membayarkan gaji mereka sesuai Upah Minimun Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Dumai 2016.

Para buruh kontrak ini mengaku sudah delapan bulan tidak menerima gaji sesuai UMK 2016. Mereka masih menerima gaji berdasarkan UMK 2015 yakni Rp2,2 juta. Sementara UMK 2016 sebesar Rp2,4 juta.

Rencananya, hari ini, Rabu (14/9), mereka akan mendatangi Disnaker Dumai untuk kembali mengadukan terkait UMK yang tidak sesuai ini.  

‘’Kami di sini datang untuk menuntut hak kami yang tidak dipenuhi. Padahal sudah ada kesepakatan untuk dibayar tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,’’ ujar Ketua Kelompok Buruh PT Dumai Balking, Hadi Riyanto.

Menurut Riyanto, dalam peraturan pemberian UMK yang ditelah ditetapkan setiap tahunnya, wajib dilaksanakan perusahaan.

"Untuk apa itu, kalau tidak direalisasikan. Selain itu, kami juga menyampaikan, bahwa tunjangan makan kami juga di hilangkan secara sepihak. Baju karyawan sudah 3 tahun tidak pernah ganti, bahkan ada buruh kontrak yang dimutasi. Ini yang tidak bisa kami terima,’’ tuturnya.

Ia berharap pihak perusahaan membayarkan hak-hak mereka secepatnya, jika tidak aksi mogok kerja ini akan terus berlangsung. 

‘’Kami bukan cari kekayaan di sini, hanya cari makan saja. Kenapa uang kami tidak diberikan,’’ ungkapnya.

Parahnya lagi, selama aksi unjuk rasa berlangsung didepan pintu masuk perusahaan samasekali tidak mendapat respon dari manajemen PT Dumai Balking Pelabuhan Pelindo.   

Dihubungi ditempat terpisah, Staff  Operasional PT Dumai Balking, Hendrik mengatakan, terkait tuntutan para karyawan adalah permasalahan UMK, dan itu akan dibayarkan pada akhir September. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang dibuat.

Ditanya terkait kenapa pembayaran UMK 2016 baru diterapkan sekarang, pihaknya menjawab perwakilan Dumai hanya sebatas membayarkan gaji, mengenai kenaikan gaji tersebut menurut Hendrik, hal itu merupakan keputusan kantor pusat di Jakarta. 

‘’Kami di sini hanya administari saja yang membayarkan gaji, persoalan kenaikan gaji mereka di kantor pusat,’’ pungkasnya.


(sumber RIAUPOS.CO)


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar