Header Ads


 

Pemerintah Sebut Angka PHK Menurun di 2016

JAKARTA - Pada semester I tahun 2016, jumlah buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja(PHK) di Idonesia mengalami penurunan hingga 7,24% dibandingkan tahun 2015.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, tercatat dari 1.494 kasus dengan jumlah pekerja sebanyak 7.954 orang mengalami PHK. 

Jumlah angka PHK tersebut jelas menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, yaitu 8.575 tenaga kerja di PHK, dari 126 kasus.

"Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24% dibandingkan tahun 2015 dengan periode yang sama," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri di Jakarta, seperti dikutip dari situ Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id)

Menurut Menaker, PHK terbanyak di Juni yaitu 3.933 pekerja dengan 770 kasus, disusul Januari sebanyak 1.414 pekerja, dan Februari 1305 pekerja dari 422 kasus). Menyusul di peringkat berikutnya Maret 1.076 pekerja dari 12 kasus, April 213 pekerja dari 69 kasus, dan Mei 13 pekerja dari 13 kasus.

Sedangkan di periode yang sama tahun 2015 lalu, PHK terbesar terjadi di April yakni 2.256 pekerja dari 25 kasus, disusul Mei 1.991 dari 21 kasus, Juni 1.334 pekerja dari 25 kasus, Maret 1.294 pekerja dari 20 kasus, Februari 1.201 pekerja dari 20 kasus dan Januari 499 pekerja dari 15 kasus.

Para pekerja yang ter-PHK, lanjut Menaker, berasal dari berbagai sektor kerja yaitu sektor sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.

Menaker menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.

"Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan," kata Menaker.

Cegah PHK

Ia menjelaskan, selama ini pihak Kemnaker melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima. Informasi mengenai PHK itu, lanjut Menaker, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja/Serikat buruh, pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Hanif seraya menekankan posisi pemerintah yang tidak menghendaki adanya PHK terhadap pekerja.

Kementerian Tenaga Kerja, lanjut Hanif, telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

"Intinya kita mengefektifkan de­teksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah-daerah," tegas Hanif.

Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan, menurut Menaker, di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik," lanjut Hanif.

Pemerintah pun, lanjut Menaker, meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih keterampilan.

"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya," kata Menaker. (Detik.com)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar