Header Ads


 

Beri Upah Dibawah UMK, Subcon PT Batamec Shipyard Terancam Sanksi

BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam merekomendasikan Disnaker Batam berikan sanksi tegas pada PT Savira Pratama Abadi(SPA) dan PT Batamec Shipyard, setelah mendengar keluhan yang disampaikan karyawan dalam rapat dengar pendapat(RDP) yang digelar diruang rapat Komisi IV, Jumat(19/8/2016) siang tadi.

Dalam rapat tersebut, beberapa karyawan menyampaikan keluhan yang dialami mereka selama bekerja PT SPA, dimana perusahaan tersebut merupakan salah satu subcon PT Batamec Shipyard. PT SPA telah melanggar beberapa peraturan Undang-Undang ketenagakerjaan.

Selain memberikan upah di UMK Batam, PT SPA tidak memberikan THR dan  mengantikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan asuransi bagi seluruh karyawan.

“Dari 182 karyawan, semua dipotong Rp 25 ribu untuk asuransi, dan bukan BPJS,” ungkap Willy Klau, Foreman PT Savira Pratama Abadi, Jumat (19/8/2016).

Ia juga membeberkan, tiap karyawan hanya dibayar mulai Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per jam atau jauh di bawah UMK.

“Perusahaan tidak pernah memberikan kontrak yang jelas. Bahkan saat merekrut, buruh hanya dimintai foto copy KTP dan pas photo,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan karyawan, Ketua Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Disnaker Batam untuk memberi sanksi tegas kepada PT Savira Pratama Abadi.

“Banyak sekali hak normatif telah dilanggar, kami dari Komisi IV DPRD Batam merekomendasikan agar PT Savira Pratama Abadi dicabut izinnya,” ujar Riky.

“Berkaca dari kasus buruh PT Savira ini, pemerintah perlu mengadakan program kepada para pengusaha untuk memberikan paparan tentang hak dan kewajiban kepada karyawannya,” pungkasnya (red/al).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar