Header Ads


 

Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Kubur, Polresta Medan dan Kodim 0201 Tangkap 6 Orang

Kapolresta Medan dan Kodim 0201.
Medanterkini.com - Jajaran Polresta Medan dan personil Kodim 0201 BS berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga pengedar dan pemakai narkoba dari Kampung Kubur, Sabtu(19/12) lalu. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti jenis narkoba dari tempat kejadian.


Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan penggrebekan dilakukan pihaknya tersebut merupakan yang kesejian kalinya untuk membersihkan Kampung Kubur dari peredaran narkoba.


“Penggrebekan ini bekerjasama dengan Kodim. Tidak berhenti sampai di sini. Kita sepakat untuk menyusun strategi guna membersihkan Kampung Kubur dari peredaran narkoba,” kata Mardiaz didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf M Ridwan Maulana, Senin (21/12).


Ia juga menerangkan, ke enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GI (55), MJH (23), RP (25), AHC (65), R (49) dan AF (22). Sedangkan barang bukti yang diamankan, 700 butir pil ekstasi, 70,51 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 10 bong, 10 mancis, puluhan plastik sabu dan puluhan pipa kaca.


“Dalam menyusun strategi pembersihan Kampung Kubur dari peredaran narkoba, Polresta dan Kodim akan melakukan koordinasi bersama Pemko Medan dan BNN Sumut,” jelasnya.


Lanjutnya,  para tersangka telahn melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.


 (sumber Analisadaily.com)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar