Header Ads


 

Dituduh Lakukan Pelanggaran Kode Etik, PTUN Medan Segera Dilapor ke KPK & KY


Medanterkini.com - Terkait pencoretan calon Bupati Simalungun JR Saragih - Amran Sinaga, Lembaga pemantau kepala daerah, Sopou Pilkada segera melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan PTUN Medan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan laporkan PT TUN ke KPK dan KY kedua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Sopou Pilkada Simalungun Pahala Sihombing, di Medan, Jumat (11/12).

Ia mengatakan, keinginan mereka melaporkan PT TUN ke lembaga super bodi tersebut karena diduga ada transaksi suap dan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar karena pembatalan Pilkada Simalungun akibat putusan PT TUN.

Sedangkan laporan ke Komisi Yudisial karena sebelum memutuskan perkara JR Saragih-Amran Sinaga, PT TUN tidak melakukan kroscek mengenai data yang dibawa oleh pasangan nomor 5 tersebut.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari Panwaslih Simalungun bahwa Panwaslih tidak pernah menerbitkan surat tentang yang menyatakan bahwa mereka merekomendasikan agar JR Saragih dan Amran Sinaga diikutsertakan dalam pilkada 2015,” katanya.

Menurut Pahala, PT TUN Medan mengabulkan gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun yang sempat membatalkan pencalonan dirinya.

“Dalam pertimbangan kami, terdapat keadaan yang sangat mendesak, bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD Simalungun. Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, sehingga jika dibatalkan, menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara,” ungkap majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang, beberapa waktu lalu.(Waspada.co.id).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar