Header Ads


 

Gubernur Sumut Pakai Rumus PP 78 Menentukan UMP 2016 Rp 1,8 Juta

Medanterkini.com - Pejabat Pelaksana Tugas(plt) Gubernur Sumatera Utara menggunakan perhitungan formula PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi(UMP) 2016  sebesar Rp 1,811 juta/bulan.


"UMP Sumut tahun 2016 sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubsu. Hasilnya tetap berdasarkan formula PP 78 tentang Pengupahan, yakni UMP lama dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau tahun ini berkisar 11,5 persen," kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut, Mukmin, Selasa(17/11/2015) saat dikonfirmasi.


Mukmin juga menjelaskan, penetapan sudah dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja, tahun ini inflasi sebesar 6,83% dan PDRB sebesar 4,67%, artinya kenaikan upah sebesar 11,5%. Maka berdasarkan aturan baru PP 78, kenaikan upah disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan regional do­mestik bruto(PDRB). Jadi, upah tahun berjalan sebesar Rp 1,625 juta dikalikan 11,5% maka diper­oleh lah angka kenaikan upah yang menjadi UMP Sumut 2016  Rp 186.875.


Setelah penetapan UMP Sumut, pihaknya berharap pada Kabupaten/Kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 2016. "Tentunya tetap berdasarkan formula PP 78 yang sudah berlaku secara nasional." sebutnya.


Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaketrans) Provinsi Sumut, Bukit Tambunan mengatakan bahwa dririnya sangat mengamini soal UMP Sumut 2016 yang sudah ditandatangani Plt Gubsu dan usulan UMP sudah diantar ke Kementerian Tenaga Kerja. 


"Kemungkinan kemarin (Senin, 16 November) sudah diteken menteri. Saya pikir tim kita (Dewan Pengupahan Daerah) sedang di perjalanan membawa surat jawaban dari menteri," ucap Bukit saat dikonfirmasi melalui telepon.


Menurut Bukit, UMP Sumut 2016 sebesar Rp 1,8 juta tidak jauh berbeda dengan perhitungan yang sudah diformulasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 


Bukit Tambunan yang juga Penjabat Bupati Humbang Hasundutan ini menambahkan, bahwa pihaknya belum ada menerima usulan maupun permohonan dari Kabupaten/Kota terkait UMK. Bahka Bukit menghibau pada media agar mempertanyakan lansung persoalan ini kepada Depeda Sumut yang dipimpin Mukmin selaku ketua. 


"Untuk informasi lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Depeda saja," ujar Bukit.


Ketua SBSI 92, Pahala Napitupulu tegas menolak UMP yang sudah ditandatangani Plt Gubenur Sumatera Utara. Ia pun berjanji hingga Desember mendatang, pihaknya dan bersama buruh lainnya akan tetap melakukan aksi untuk menolak PP 78 tentang Pengupahan. 


"Menurut hitungan kami UMP 2016 Rp 2,7 juta per bulan," ucapnya.


Harusnya (lanjut Pahala-red), antara pengusaha dan buruh diajak bersama dalam menentukan pengupahan. Apalagi yang di dalamnya terdapat pelaku usaha. "Ini kebijakan pemerintah pusat, yang jadi korban di daerah. Masalah upah kan rentan ditunggangi," tutupnya.(Sumber Medanbisnis)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar